Gambar Gerbang KKLD Gili Sulat-Gili Lawang
Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Gili Sulat dan Gili Lawang
adalah dua pulau di sebelah Timur bagian Utara Pulau Lombok yang secara administratif
termasuk wilayah Kecamatan Sambelia,
Kabupaten Lombok Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan konservasi Laut Daerah Gili Sulat –
Gili Lawang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur
nomor 10 tahun 2006 tentang konservasi laut daerah pasal 6 point (1) Kawasan
Konsevasi Laut Daerah (KKLD) Gili Sulat – Gili Lawang meliputi perairan Gili Sulat dan Gili Lawang di bagian utara
Selat Alas dengan luas 1.206 ha, terdiri atas dua zona inti, zona penyangga dan
zona pemanfaatan.
Peraturan Daerah tersebut tidak merincikan luas
masing-masing zone, Menurut Ampou dkk., 2008, di Kawasan Konservasi Laut Daerah, luas
Gili Lawang 669.174 Ha dan Gili Sulat luasnya 909.003 Ha, dikatakan bahwa 30 %
wilayah yang termasuk dalam kategori “no
take zone” luasnya adalah 473.221 Ha.